Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan penyidik juga menemukan ada bukti-bukti transferan mencurigakan. Seluruhnya akan diusut tuntas.
"Untuk kasus yang dilakukan ARV ini telah dilakukan sejak 2017-2018. Sebagaimana yang bersangkutan juga ada ditemukan transferan uang Rp 800 juta dan ini bakal diusut tuntas," kata Ferry.
Tak hanya itu, Ferry memastikan penyidik bakal mengusut tuntas soal keterlibatan atasan ARV. Termasuk soal bakal adanya tersangka baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan periksa atasan dari tersangka ini dan besar kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Intinya dia markup, korupsi, penggelapan dan lain sebagainya akan kita usut tuntas," kata Ferry.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 uu no. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Polda Riau Musnahkan 91 Kg Sabu-25 Kg Ganja |
Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/astj)