Kepala-Bendahara SMPN 9 Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,8 M

Kepala-Bendahara SMPN 9 Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,8 M

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Jumat, 28 Feb 2025 12:30 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku, menetapkan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan kerugian negara 1,8 miliar.
Foto: Kejari Ambon menetapkan Kepala SMP Negeri 9 Ambon sebagai tersangka korupsi. (dok. istimewa)
Ambon -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku, menetapkan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan kerugian negara 1,8 miliar. Lona Parinusa ditetapkan tersangka bersama bendahara sekolah, Mariance Latumeten dan mantan bendahara, Yuliana Puttileihalat.

"Telah menetapkan Kepala SMP, bendahara dan mantan bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Ardiansyah dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Ardiansyah mengatakan kasus ini bermula saat SMP Negeri 9 Ambon mendapat alokasi dana BOS dari Kementerian Pendidikan tahun 2020 sebesar Rp 1,4 miliar, tahun 2021 Rp 1,5 miliar, tahun 2021 Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 Rp 1,5. Namun dalam pengelolaan tidak melibatkan pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti surat disertai dokumen ditemukan fakta bahwa hanya tersangka LP, YP dan ML yang mengelola dana BOS dari tahun 2020 hingga 2023. Ketiganya juga tidak melibatkan pihak lain dari sekolah," bebernya.

Lanjur Ardiansyah, pada periode 2020 hingga 2023 terdapat pengeluaran belanja fiktif dan pembayaran gaji guru honor tidak tetap. Selanjutnya pembayaran gaji pegawai tidak tetap yang tak sesuai kondisi sebenarnya.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan atau belanja itu tidak disertai laporan pertanggungjawaban dengan bukti yang sah. Kemudian tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal primair dan subsider undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

"Ketiga dijerat pasal primair, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

"Pasal subsider yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads