Diduga Gelapkan Uang Rp 1,9 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Ende Tersangka!

Diduga Gelapkan Uang Rp 1,9 Miliar, Mantan Bendahara RSUD Ende Tersangka!

Yurgo Purab - detikBali
Rabu, 21 Mei 2025 12:25 WIB
Polres Ende menetapkan mantan bendahara RSUD Ende, FM, sebagai tersangka dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar. (Foto: Dok Polres Ende)
Polres Ende menetapkan mantan bendahara RSUD Ende, FM, sebagai tersangka dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar. (Foto: Dok Polres Ende)
Ende -

Kepolisian Resor (Polres) Ende menetapkan mantan bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende, FM, sebagai tersangka. Perempuan berusia 49 tahun itu diduga menggelapkan uang rumah sakit mencapai Rp 1,9 miliar.

"Berdasarkan laporan audit PKKn Inspektorat Kabupaten Ende terdapat kerugian negara yang dihitung secara nyata dan pasti sebesar Rp 1.914.138.405," ungkap Kasi Humas Polres Ende, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban, kepada detikBali, Rabu (21/5/2025).

Heru mengungkapkan modus operandi FM menggelapkan sebagian penerimaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende dengan tidak menyetor ke rekening penerimaan BLUD RSUD Ende. Selain itu, FM juga dinilai membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keuangan yang diterima bulan Januari sampai April 2024 digunakan sebagian untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023," ujar Heru.

Dugaan penggelapan uang itu terkuak setelah pergantian bendahara penerimaan BLUD RSUD Ende pada 2 Mei lalu. Saat serah terima kepada bendahara baru, ditemukan selisih keuangan yang diterima oleh kasir dibandingkan keuangan yang disetorkan bendahara penerimaan pada rekening BLUD RSUD Ende.

Atas kejadian tersebut, Direktur RSUD Ende lantas membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara internal. Belakangan terungkap keuangan yang digelapkan FM digunakan untuk keperluan pribadi.

"Ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang dilakukan oleh bendahara penerimaan yang lama, FM," imbuh Heru.

FM telah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.




(iws/nor)

Hide Ads