Bendahara Yayasan Sekolah di Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Bendahara Yayasan Sekolah di Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 08 Mei 2025 18:00 WIB
Bendahara Yayasan SMP di Kabupaten Probolinggo ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana hibah
Bendahara Yayasan SMP di Kabupaten Probolinggo ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana hibah (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

AW (43), bendahara Yayasan SMP Islam Ulul Albab di Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan.

Warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron itu diduga terlibat kasus korupsi. Kasus yang menjeratnya yakni dana hibah pembangunan gedung SMP tahun 2022 melalui serat aspirasi mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kasi Pindana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo Andika Nugraha mengatakan, melalui program tersebut, tersangka mengajukan anggaran senilai Rp 1.085.851.000. Dana itu digunakan untuk pembangunan gedung SMP kepada Biro Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya pada tahun 2022, SMP Islam Ulul Albab menerima dari anggaran tersebut sebesar Rp 877.424.000 untuk pembangunan itu," kata Andika, Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Andika, ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersangka yang menggunakan anggaran pembangunan gedung tidak untuk peruntukannya.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penghitungan kerugian dari keuangan negara oleh BPK ditemukan indikasi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 583 juta dengan beberapa modus yang dilakukan," ujar Andika.

Beberapa modus korupsi yang dilakukan tersangka, menurut Andika, memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ), merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ), melakukan mark up harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan gedung sekolah.

"Juga menggunakan nama orang tua siswa menjadi pekerja pembangunan gedung itu. Dalam penyelidikan kami, ada satu gedung yang direkayasa tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Probolinggo menggeledah paksa sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Satreyan, Maron. Penggeledahan pada Senin (9/12) ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Maron, Kabupaten Probolinggo anggaran 2022 dan 2023.

Dalam penggeledahan rumah tersebut, jaksa yang ditemani personel Polres Probolinggo menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen, catatan keuangan dana hibah, stempel toko dan nota.




(dpe/abq)


Hide Ads