Istri Letda Candra Kecewa Suaminya Hanya Divonis Kasus KDRT

Istri Letda Candra Kecewa Suaminya Hanya Divonis Kasus KDRT

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 16 Des 2022 19:30 WIB
Maya Fitrianty didampingi kuasa hukum. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Maya, istri Letda Candra (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan - Majelis hakim Pengadilan Militer 1-02 Medan hanya memvonis Letda Mar Candra dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Padahal Letda Candra telah berselingkuh dan menghamili wanita selingkuhannya.

Istri Letda Candra, Maya Fitrianty mengaku kecewa atas putusan hakim karena tidak mengenakan pasal soal perzinahan.

"Saya kecewa. Belum bisa saya terima putusan hakim. Karena faktanya sudah ada. Jelas terlihat kehamilannya," kata istri Letda Candra, Maya Fitrianty saat diwawancarai di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Jumat (16/12/2022).

"Saya ketahui kehamilannya itu Juni. Tapi perselingkuhannya itu di September. Saya tidak paham apa yang disangkakan oleh hakim. Cuma kalau ditanya ke hati, saya tidak terima," tambahnya.

Maya menjelaskan dia dan Candra sudah berpisah secara agama, karena sudah dua kali ditalak. Namun perceraian secara negara belum dilakukan.

Diketahui sebelumnya, Letda Candra divonis lima bulan penjara dalam kasus KDRT. Padahal Candra dilaporkan kasus perselingkuhan dan KDRT.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah, maka tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Kedua, mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Kolonek Chk Sahrul, hakim yang membacakan vonis untuk Letda Candra.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Maya Fitrianty, istri dari Letda Mar Candra melaporkan suaminya ke POM TNI AL atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT.




(astj/astj)


Hide Ads