Letda Candra Juga Dilaporkan KDRT, Kini Divonis 5 Bulan Bui

Letda Candra Juga Dilaporkan KDRT, Kini Divonis 5 Bulan Bui

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 16 Des 2022 17:02 WIB
Sidang vonis Letda Mar Candra di Pengadilan Militer Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Sidang vonis Letda Mar Candra di Pengadilan Militer Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Anggota TNI AL Letda Mar Candra dilaporkan istrinya Maya Fitrianti atas tuduhan perselingkuhan dan perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman untuk kasus KDRT, atas perbuatannya Candra divonis lima bulan penjara.

Vonis itu dibacakan Ketua hakim Kolonel Chk Sahrul pada sidang putusan di Pengadilan Militer Medan. Saat vonis dibacakan Letda Candra berdiri sigap di depan majelis hakim.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah, maka tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya," kata Sahrul, Jumat (16/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," lanjut hakim.

Letda Candra sendiri tak bersedia memberikan keterangan. Usai vonis dibacakan, dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Kasus ini ini bermula ketika Maya Fitrianty, istri dari Letda Mar Candra melaporkan suaminya ke POM TNI AL atas tuduhan perselingkuhan dan KDRT.

Eka Putra Zakran, kuasa hukum Maya berharap suami kliennya dapat dihukum dengan vonis pemberhentian.

"Maya meminta agar Candra dikenakan PTDH. Semalam agenda persidangannya adalah pledoi. Untuk besok akan ada agenda lagi, terkait putusan," sebutnya.

Dia pun menegaskan alasan Candra harus di PTDH salah satunya merujuk pada pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.

Isinya, menyatakan Prajurit TNI di PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads