Oknum polisi di Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan tahanan. Leonardo divonis 4 tahun penjara dalam kasus itu.
"Mengadili terdakwa Leonardo Sinaga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian," ucap hakim Zufida Hanum membacakan putusannya, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah membacakan putusannya, hakim memberikan saran kepada jaksa dan penasihat hukum Leonardo untuk melakukan pikir pikir atau banding atas putusan hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Pantun yang menuntutnya dengan pidana penjara 8 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi terdakwa selama dalam massa tahanan," ucap Pantun membacakan tuntutannya, Kamis (17/11).
(afb/afb)