Peran Polisi di Kasus Tahanan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

Peran Polisi di Kasus Tahanan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

Tim detikSumut - detikSumut
Senin, 13 Jun 2022 07:08 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Edi Wahyono
Medan -

Kasus tahanan di Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, meninggal karena dianiaya masih terus bergulir. Kasus ini telah memasuki meja persidangan di PN Medan.

Untuk mengingatkan pembaca, kasus ini terjadi pada November tahun 2021 yang lalu. Hendra Syahputra disebut dianiaya oleh sesama tahanan Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat itu Kompol Muhammad Firdaus mengatakan Hendra sempat mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit. Polisi yang menyelidiki hal itu pun menetapkan sejumlah tahanan menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini pun masuk ke meja persidangan di PN Medan. Dalam dakwaan yang ditulis Jaksa, dijelaskan awalnya sejumlah terdakwa meminta uang kebersamaan oleh sesama tahanan sebesar Rp 2 juta.

Hendra yang tidak memiliki uang pun tidak mampu membayar uang kebersamaan itu. Dia sudah mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta uang, namun tidak ada hasil.

ADVERTISEMENT

Karena tidak memiliki uang, Hendra pun dipukul oleh sesama tahanan di dalam penjara itu. Bahkan, Hendra sempat diminta untuk melakukan masturbasi menggunakan balsem saat itu.

"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan seperti dilihat dari SIPP PN Medan, Sabtu (11/6/2022).

Kasus ini ternyata tidak hanya melibatkan tahanan di dalam penjara. Terungkap jika yang awalnya menyuruh melakukan penganiayaan kepada Hendra adalah polisi yang berjaga di ruang tahanan.

"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (12/6).

"Dimana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," sambungnya.

Hadi mengatakan berkas Aipda LS akan segera dilimpahkan untuk mengikuti persidangan etik. Aipda LS terancam dipecat dari kepolisian karena perbuatannya itu.

"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan pasal 11 huruf c dan pasal 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," jelas Hadi.




(afb/afb)


Hide Ads