Oknum polisi di Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara. Leonardo dituntut karena melakukan penganiayaan terhadap Hendra Syahputra, seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan hingga tewas.
JPU Pantun Marojahan Simbolon mengatakan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan. Dalam tuntutannya, terdakwa Leonardo Sinaga terbukti secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
"Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi terdakwa selama dalam massa tahanan," ucap Pantun membacakan tuntutannya, Kamis (17/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, majelis hakim Zufida Hanum bertanya kepada terdakwa Leonardo Sinaga atas langkah selanjutnya mengenai tuntutan Jaksa kepadanya.
"Terdakwa, sudah mendengar tuntutan dari jaksa tadi. Bagaimana langkah selanjutnya, apa kamu keberatan dengan tuntutan itu. Atau kamu serahkan langsung ke penasihat hukum," tanya hakim kepada Leonardo.
"Saya serahkan saja semua ke penasihat hukum Yang Mulia," jawab Leo.
Pengacara Leonardo, Karnis mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan dalam agenda sidang pekan depan.
"Kami akan melakukan nota pembelaan secara tertulis, Yang Mulia," tutur Karnis.
(astj/astj)