JPU menuntut tiga sekawan Reza, Rizwan, Afzaliq yang menjadi kurir sabu 30 kg dengan pidana hukuman mati. Ketiganya berencana membawa 30 kg sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Maria Tarigan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan. JPU menilai ketiganya telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 30 kilogram, dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Maria, Kamis (15/12/2022).
Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa agar mengajukan pembelaannya pada minggu depan.
"Kalian ketiga terdakwa, intinya jaksa menuntut kalian dengan pidana mati masing-masing. Kalian bisa mengajukan pembelaan nanti. Bisa melewati penasihat hukum," ucap hakim.
Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa memberikan keterangannya kepada majelis hakim. Pengakuan seorang terdakwa bernama Reza, ia mengakui disuruh oleh seorang bernama Syahrur.
Saat itu, Syahrur menjanjikan kepadanya upah sebesar Rp 20 juta/kg jika bisa mengantar sabu ke Palembang. Hal itu langsung disetujui oleh Rizwan.
"Saya disuruh oleh Syahrur, untuk antar sabu itu. Lalu saya hubungi Afzaliq dan Rizwan agar ikut bersama mengantarnya," terang Afzaliq, Rabu (2/11) lalu.
Pengakuan Reza itu pun dibenarkan oleh kedua terdakwa Rizwan dan Afzaliq saat ditanya majelis hakim.
"iya benar, kami bertiga yang mulia, diajak Reza. Kami juga belum ada dapat upah. Janji sampai di sana, tapi belum sampai di sana udah ditangkap. Upahnya Rp 20 juta/kg, nanti kami bagi rata," terang Afzaliq.
Selengkapnya Cek Halaman Berikutnya....
Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
(astj/astj)