3 Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan

3 Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 06 Des 2022 23:39 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Foto: Reuters
Medan -

Tiga orang kurir sabu asal Aceh menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga orang itu divonis hakim dengan penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa yang bernama Syukri, Aiyub, dan Hamdani itu melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim membacakan amar putusannya, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada terdakwa tanggapannya mengenai putusan itu.

"Jadi, setelah dibacakan putusan ini saudara punya hak untuk menerima atau pikir pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya," tanya hakim kepada ketiga terdakwa.

ADVERTISEMENT

Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, ketiga terdakwa itu menyatakan sikap dengan pikir-pikir.

Sementara itu, Fransiska sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim tersebut dengan banding.

"Kita banding,"ucap Fransiska.

Pada fakta persidangan sebelumnya, Aiyub, Hamdani Umar dan Syukri diketahui bekerja sebagai nelayan di perairan Aceh. Saat itu mereka mengaku sabu tersebut dijemput dari perairan Malaysia atas suruhan orang.

Hal itu dikatakan oleh Aiyub saat JPU Fransiska Panggabean bertanya kepada mereka di persidangan.

"Darimana kalian ambil barang itu ?," tanya JPU, Selasa (18/10/2022) lalu.

"Kami jemput di perairan Malaysia," jawab Aiyub.

Saat itu, hakim bertanya terkait upah yang dijanjikan kepada ketiganya. Mereka mengaku diberikan upah sebesar Rp 30 Juta kalau mampu mengantarkan barang haram tersebut.

Lebih lanjut hakim bertanya terkait berapa kali sudah mengantarkan dan menjemput sabu-sabu dari perairan Malaysia, terdakwa menjawab baru satu kali.

"Baru sekali, kami menyesal. kami nggak sengaja membuatnya karena tuntutan keluarga, anak anak kami lapar. Kami tahu itu dilarang," jawab ketiga terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman mati.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Fransiska Penggabean, Selasa (18/10/2022).




(afb/afb)


Hide Ads