Seorang kakek yang sudah berusia 77 tahun di Medan bernama Sofyan divonis dengan hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Sofyan divonis mati karena menyimpan sabu yang dititipkan kurir di rumahnya.
Hal ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan seperti dilihat detikSumut, Selasa (13/12/2022). Putusan kepada Sofyan dijatuhkan hari ini.
"Menyatakan terdakwa nama Sofyan Als. Tulang Bin Yusuf Ibrahim tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tarkotika," demikian tertulis dalam SIPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tertulis di SIPP.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU juga menuntut Sofyan dengan hukuman mati.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana mati, denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa Sofyan alias Tulang," kata jaksa Julita di Ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (29/11)
Jaksa Julita menyatakan Sofyan terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 43 kilogram dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya tuntutan mati yang diberikan, pria paruh baya itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
(afb/afb)