Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Jadi Tersangka

Nasional

Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 02 Des 2022 16:00 WIB
ilustrasi
Ilustrasi Perkosaan (Foto: Dok.Detikcom)
Medan -

Oknum perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga memerpkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad ditetapkan menjadi tersangka. Proses hukum terhadap pelaku sudah dijalankan.

"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo dilansir dari detikNews, Jumat (2/12/2022).

Chandra belum menjelaskan secara rinci mengenai pasal yang menjerat tersangka. Dia mengatakan hal itu masih disusun berdasarkan keterangan saksi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi Korban dan bukti-bukti awal," ucap Chandra.

Pelaku Ditahan di Mako Paspampres

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, perwira Paspampres yang diduga memerkosa itu telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.

"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada detikcom, Jumat (2/12).

Wahyu menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum yang berlaku. Kini Wahyu menunggu POM TNI untuk memproses persoalan ini.

"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.

Terkait peristiwa ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).

"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads