
Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad Kostrad: Konsekuensi Hukum Pecat
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad disebut melakukan hubungan berdasarkan suka sama suka. Kini keduanya dijerat pidana asusila.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus Mayor Paspampres dan prajurit muda wanita Kostrad. Keduanya diduga suka sama suka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Mayor Paspampres tak memperkosa perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad. Perwira Kowad itu juga ditahan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut tak ada unsur perkosaan dari kasus Mayor Paspampres dengan Perwira Kostrad. Keduanya dijerat pasal asusila.
Panglima TNI Jenderal Andika mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad. Fakta baru yaitu tidak ada pemerkosaan.
Soal perkembangan kasus terbaru, Dudung menuturkan akan mengecek kembali progres kasus ini.
Mayor Paspampres pemerkosa perwira muda kostrad terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini dia sudah berstatus tersangka.
Mayor Paspampres yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai ditahan selama 20 hari. Tersangka ditahan untuk proses penyidikan.