Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Akan Dipecat

Nasional

Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Kostrad Akan Dipecat

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 02 Des 2022 11:16 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)
Jakarta -

Seorang prajurit wanita dari Kostrad menjadi korban pemerkosaan. Adapun pelakunya yakni seorang Perwira Paspampres.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini kasus itu tengah ditangani oleh Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Andika dilansir detikNews, Jumat (2/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panglima juga sudah berpesan agar pelaku dipecat. Sebab, yang dilakukan perwira Paspampres itu adalah perbuatan pidana.

"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga menegaskan saat ini proses hukum sudah berjalan terhadap pelaku. "Sudah, sudah proses hukum, berlangsung," imbuhnya.

Untuk diketahui peristiwa pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali. Berdasarkan informasi, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat Mayor sementara korban berpangkat Letda.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads