Tahanan Polda Lampung Kabur Saat Isolasi COVID-19 di RS Bhayangkara

Lampung

Tahanan Polda Lampung Kabur Saat Isolasi COVID-19 di RS Bhayangkara

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 22 Nov 2022 21:37 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (dok. Istimewa)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (dok. Istimewa)
Bandar Lampung -

Seorang tersangka kasus jambret bernama Bahroni (20) kabur. Bahroni kabur ketika tengah menjalani isolasi COVID-19 di RS Bhayangkara, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan peristiwa tahanan yang kabur itu.

"Iya benar, ada satu tersangka yang melarikan diri saat menjalani isolasi COVID-19 di RS Bhayangkara Polda Lampung," katanya, Selasa (22/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahroni kabur dari RS Bhayangkara siang tadi. Tersangka menjalani isolasi karena berdasarkan hasil swab dinyatakan positif COVID-19. Karena itu terhitung mulai Sabtu (19/11) lalu tersangka menjalani isolasi.

"Tersangka telah dilakukan penjagaan sesuai SOP oleh personel Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka, dilakukan perawatan di ruang isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya, dan saat itu petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B, agar tidak tertular," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Kesempatan situasi tersebut, digunakan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan," terang Pandra.

Usai insiden itu, menurut Pandra, Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk tim gabungan untuk mengejar tahanan yang kabur itu.

"Saat ini personel yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya," jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personel tersebut akan diberikan sanksi," kata Pandra.

Polda Lampung Terbitkan DPO untuk Bahroni. Selengkapnya Baca Halaman Berikutnya.....

Bukan hanya itu, terhadap tersangka Bahroni Polda Lampung juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga.

"Kami imbau pada keluarga untuk meminta agar menyerahkan diri sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, di mana tersangka sedang dalam masa perawatan media yang akan berdampak pada masyarakat memaparkan virus COVID," tutur Pandra.

Untuk diketahui Bahroni terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret HP milik korban Ricki Ardian, di Jalan Dr. Susilo Dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu, bersama 2 orang tersangka lainnya inisial A dan AF.

Tersangka B bersama 2 orang lainnya inisial A dan AF, di ancam dengan persangkaan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Polisi Gerebek Home Industri Senpi Ilegal di Lampung "
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads