Pria di Humbang Hasundutan, HM tega memutilasi NS istrinya sendiri. Usai menjalankan aksi sadisnya itu, HM kemudian merebus tangan istrinya ke dalam panci lalu direbusan tangan itu pelaku menambahkan garam.
Tidak berhenti sampai di situ, HM kemudian membakar daging istrinya. Polisi sendiri masih mendalami motivasi HM melakukan aksi keji itu.
"HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci, berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad menjelaskan penyidik sudah menanyakan motif HM berbuat keji terhadap jasad istrinya.
"Itu sementara belum kita dalami. Karena kalau kita tanyakan juga tersangka nggak mau dijawab sampai sekarang," sebut Achmad.
Hanya saja motif HM menghabisi nyawa istrinya, menurut Kapolres, karena sakit hati. Di mana korban sering berkata kasar dengan suaminya.
"HM merasa sakit hati terhadap korban NS. Pengakuan HM korban NS berkata kasar atau sering memaki dan perlakuan yang tidak layak lah katanya," tuturnya.
Aksi HM, lanjut Achmad bermula pada Jumat, 11 November 2022, pukul 10.00 WIB. Saat itu, HM mengunci NS di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali.
"Pukul 19.00 WIB tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan satu pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung," sebut Achmad.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 23.00 WIB HM kemudian memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus.
Lalu, pada Sabtu 12 November 2022, pukul 03.40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah kampak hingga terputus.
"Pada pukul 07.15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujar Achmad.
Saat ini, penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras melakukan dugaan tindak pidana terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
(astj/astj)