Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengungkap detik-detik seorang pria memutilasi lalu merebus daging istrinya sendiri. Sebelum merebus potongan tangan istrinya, pelaku itu sempat menambahkan garam ke dalam panci.
"HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci, berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus," kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Sejauh ini, Achmad belum mengetahui secara pasti tujuan tersangka memasukkan garam ke dalam panci. Tersangka saat ini belum menjawab pertanyaan dari petugas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sementara belum kita dalami. Karena kalau kita tanyakan juga tersangka nggak mau dijawab sampai sekarang," sebut Achmad.
Kemudian, Achmad menjelaskan penyebab ataupun motif tersangka menghabisi istrinya. Dia menyebut, tersangka sakit hati karena korban sering berkata kasar.
"HM merasa sakit hati terhadap korban NS. Pengakuan HM korban NS berkata kasar atau sering memaki dan perlakuan yang tidak layak lah katanya," tambah Achmad.
Kata Achmad, perbuatan keji itu dilakukan tersangka berawal pada Jumat, 11 November 2022, pukul 10.00 WIB. Tersangka HM mengunci korban (NS) di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.
Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Kemudian, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali.
"Pukul 19.00 WIB tersangka memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan satu pisau setelah itu memasukkannya ke dalam sebuah karung," sebut Achmad.
Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB tersangka memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus.
Lalu, pada Sabtu 12 November 2022, pukul 03.40 WIB tersangka memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan satu buah
kampak hingga terputus.
"Pada pukul 07.15 WIB tersangka membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka untuk dibakar menggunakan satu buah mancis," ujar Achmad.
Saat ini, penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras melakukan dugaan tindak pidana terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
(dhm/afb)