Pria di Sumsel Sodomi Bocah 11 Tahun Sampai Sifilis

Sumatera Selatan

Pria di Sumsel Sodomi Bocah 11 Tahun Sampai Sifilis

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 14 Nov 2022 18:00 WIB
Poster
Ilustrasi anak-anak korban sodomi. (Foto: Edi Wahyono)
Lubuklinggau -

Seorang pria berusia 52 tahun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), TM, ditangkap karena menyodomi bocah laki-laki berusia 11 tahun. Akibat aksinya bejatnya itu, korban sampai tertular penyakit raja singa atau sifilis.

"Kejadian ini terungkap karena korban tertular penyakit sifilis berdasarkan laporan orang tua korban," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Ipda Jemmy Gumayel mengatakan, hal itu terungkap setelah ibu korban yang curiga dan memeriksakan korban ke dokter. Setelah dicecar pertanyaan, korban mengakui telah beberapa kali disodomi pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini didesak ibunya dan akhirnya mengakui jika sudah menjadi korban," kata Jemmy, terpisah.

Peristiwa itu, lanjutnya, terjadi pada Rabu (9/11) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman pelaku di kawasan Puncak Kemuning, Lubuklinggau Utara II. Pada kejadian terakhir yang dilakukan tersangka itu, katanya, korban yang sedang berjalan kaki tiba-tiba dipanggil pelaku dengan diimingi uang jajan Rp 2.000.

ADVERTISEMENT

"Korban diimingi tersangka uang Rp 2.000 saat melancarkan aksinya," katanya.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sebanyak empat kali. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan an menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (12/11) lalu.

"Tersangka kita tangkap setelah ibu korban melapor ke Polres Lubuklinggau anaknya menderita penyakit sifilis karena ulah pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pria lansia itu kini ditahan dan dijerat Undang-undang tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.




(dpw/dpw)


Hide Ads