Seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai BUMN di Kota Bengkulu, Bengkulu, NG (36) mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Agar perlakuannya tidak diketahui, NG mengancam akan menyakiti korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan aksi itu dilakukan korban saat istrinya yang merupakan ibu dari korban tidak berada di rumah.
"Meski telah diancam, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke ibunya, mendapat laporan tersebut ibu korban langsung melapor ke Polresta Bengkulu," kata Sudarno, Minggu (13/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (11/11) yang lalu. Sudarno menjelaskan, mendapati laporan tersebut polisi langsung menangkap tersangka NG pada Sabtu (12/11).
"Tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya yang juga merupakan anak tiri dari tersangka yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka NG," jelas Sudarno.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Bengkulu. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait peristiwa ini.
(afb/afb)