Bripka KZ Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bareng 2 Pria di Aceh

Aceh

Bripka KZ Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bareng 2 Pria di Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 09 Nov 2022 17:30 WIB
Upacara PTDH di Polres Aceh Tenggara. (Dok. Polda Aceh)
Upacara PTDH Bripka KZ di Polres Aceh Tenggara. (Foto: Istimewa)
Banda Aceh -

Anggota Polres Aceh Tenggara, Bripka KZ dipecat karena terbukti memperkosa wanita keterbelakangan mental. KZ disebut memperkosa korban bersama dua terdakwa lain.

"Kasusnya terjadi di tahun 2020. KZ divonis tiga tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (9/11/2022).

KZ dan dua pelaku lain HF (29) dan HL (45) disebut memperkosa wanita berinisial FT pada Jumat 20 November 2020. Saat itu, korban diminta orang tuanya untuk tidur siang bersama keluarga di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang sore hari, ibu korban melihat korban sudah tidak ada di kamar tidurnya. Sang ibu lalu menyuruh adik korban untuk mencari korban.

Korban disebut ditemukan esok harinya di satu desa. Dalam perjalanan pulang, korban mengaku diperkosa tiga pelaku.

ADVERTISEMENT

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara. Setelah dilakukan penyelidikan, KZ dan dua pelaku lainnya akhirnya diciduk tim Resmob Polres Aceh Tenggara pada Minggu 29 November 2020.

Winardy mengatakan, KZ telah menjalani hukuman penjara dan bebas pertengahan tahun ini. KZ juga mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari polisi.

Menurut Winardy, KZ tidak hadir saat upacara pemecatan meski sudah dilakukan pemanggilan. Upacara pemecatan KZ dilakukan di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara, Senin (7/11) pagi.

"Yang bersangkutan diupacarakan setelah ada putusan pengakhiran dinas secara tidak dengan hormat oleh Polda Aceh," jelas Winardy.

Winardy menjelaskan, Polda Aceh akan menindak tegas anggota polisi yang melanggar hukum. "Bahwa pimpinan Polda Aceh komitmen untuk menindak tegas setiap oknum Polda Aceh yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Winardy.




(agse/dpw)


Hide Ads