Anggota Polres Aceh Tenggara Bripka KZ dipecat karena terbukti memperkosa gadis keterbelakangan mental. Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan tanpa kehadiran KZ.
"Bripka KZ dilakukan upacara PTDH pada Senin 7 November pukul 08.30 WIB di Lapangan Apel Polres Aceh Tenggara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (9/11/2022).
Upacara pemecatan KZ dilakukan setelah adanya putusan pengakhiran dinas secara tidak hormat yang diputuskan Polda Aceh. KZ disebut telah dipanggil untuk mengikuti upacara PTDH namun tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upacara PTDH dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," jelas Winardy.
Menurutnya, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 2020 lalu. Setelah ditangkap, KZ diadili dan divonis tiga tahun penjara.
"Yang berangkutan sudah bebas di pertengahan tahun 2022," ujarnya.
Winardy menjelaskan, Polda Aceh akan menindak tegas anggota polisi yang melanggar hukum. "Bahwa pimpinan Polda Aceh komitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Winardy.
(agse/astj)