Terlibat Kasus Narkoba dan Desersi, 2 Polisi di Lingga Dipecat

Kepulauan Riau

Terlibat Kasus Narkoba dan Desersi, 2 Polisi di Lingga Dipecat

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 08 Nov 2022 13:44 WIB
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus memimpin apel pemecatan kedua anggotanya pada Senin (7/11/2022).(Dok: Polres Lingga).
Foto: Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus memimpin apel pemecatan kedua anggotanya pada Senin (7/11/2022).(Dok: Polres Lingga).
Lingga -

Dua anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lingga, Kepulauan Riau, diberi sanksi pemecatan. Keduanya dipecat karena terlibat kasus narkoba hingga meninggalkan tugas atau desersi.

Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus memimpin langsung apel pemecatan kedua anggotanya tersebut pada Senin (7/11/2022). Kedua orang itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dua anggota yang di PTDH ini terlihat kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus desersi atau tidak melaksanakan dinas selama hampir satu tahun," kata Fadli, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua personil Polres Lingga yang diberi sanksi PTDH, yaitu Bripka Darwin Rafianto Lumban Tobing dan Brigadir Krista Agfalapen Purba.

"Bripka Darwin Rafianto Lumban Tobing ini terlihat penyalahgunaan narkoba sedangkan Brigadir Krista Agfalapen Purba ini kasus desersi. PTDH terhadap dua anggota Polri merupakan bentuk realisasi komitmen Polri memberi sanksi tegas berupa punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Fadli.

ADVERTISEMENT

Fadli menyebutkan PTDH tidak akan dilakukan apabila anggota polisi bisa menguasai diri tidak melanggar peraturan.

"Karena tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH. Saya harap pengalaman ini dapat menjadi pengingat kita semua dalam melaksanakan tupoksi sebagai anggota Polri, agar ke depannya tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Selain melakukan PTDH, Polres Lingga juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Penghargaan itu diberikan kepada anggota yang melakukan pengungkapan kasus TPPO dan terhadap personil yang teladan dalam melaksanakan tugas dengan baik.

Penghargaan itu di bidang keberhasilan mengungkap kejahatan TPPO. Pada wilayah hukum Polsek Dabo Singkep, antara lain diberikan kepada Bripka Hedri, Briptu Khatib Maal Abrar Harahap dan Bripda Rizki Adrian Prasetya.

Untuk penghargaan personil teladan dalam bidang pembinaan dan bidang pelayanan bulan November 2022 diberikan kepada Bripda Andi Amir, Bripka Anju Timothy Resiostala Sirait, Briptu Rozil Mandroval dan Bripda Erlita Kurnia.

"Kami memberikan reward atau penghargaan kepada 7 Personil Polres Lingga yang berprestasi, serta berdedikasi di bidang operasional, pembinaan dan pelayanan publik dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, ketauladanan bagi anggota Polres Lingga untuk selalu bekerja dengan baik guna mencapai hasil terbaik dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads