Komplotan Pencuri Kambing Lintas Provinsi Asal Sumsel Ditangkap di Lampung

Lampung

Komplotan Pencuri Kambing Lintas Provinsi Asal Sumsel Ditangkap di Lampung

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 04 Nov 2022 13:30 WIB
Polres Mesuji menangkap empat pencuri kambing asal Sumsel.
Polres Mesuji menangkap empat pencuri kambing asal Sumsel. (Foto: Dok. Polres Mesuji)
Mesuji -

Empat orang anggota komplotan pencuri kambing asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi di Lampung. Mereka ditangkap setelah mencuri 10 ekor ternak kambing milik warga di sana.

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan empat pelaku komplotan ini ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni di Tulang Bawang Barat dan di OKI, Sumsel. Mereka ditangkap saat hendak beraksi.

"Ke empat pelaku ini memang asal Sumatera Selatan, namun tiga pelaku ditangkap di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung saat akan melakukan kembali aksinya dan satu pelaku lainnya kami tangkap di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan," katanya, Jumat (4/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat pelaku yang ditangkap itu yakni MM (29), S (46), R (32) serta AP (37). Mereka memiliki peran berbeda-beda.

"MM eksekutor, S membawa kambing ke dalam mobil serta mengawasi dan R supir. Sementara, untuk AP penampung kambing-kambing hasil curian," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan, para pelaku ini kerap kali beraksi di Lampung tepatnya di Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan modus pura-pura untuk bertamu atau ingin sekedar bertanya.

"TKP nya ini ada di Mesuji dan Tulang Bawang Barat. Maka kemarin penangkapan ini bersama jajaran dari Polsek Tulang Bawang Barat juga," ucapnya.

"Jadi modus mereka ini dengan peran masing-masing tadi pura-pura bertamu. Saat rumah sasaran telah terpantau baru mereka beraksi, mereka tidak menggunakan mobil pikap untuk mengangkut kambing tersebut melainkan mobil jenis Avanza," terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni 10 ekor kambing dan satu unit mobil Avanza.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana sementara satu pelaku lainnyan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.




(dpw/dpw)


Hide Ads