Geger, Napi Anak di Palembang Tewas Gantung Diri dalam Lapas

Sumatera Selatan

Geger, Napi Anak di Palembang Tewas Gantung Diri dalam Lapas

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 04 Nov 2022 11:35 WIB
Petugas mengevakuasi jasad RA ke RS Bhayangkara Palembang.
Petugas mengevakuasi jasad RA ke RS Bhayangkara Palembang. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Seorang narapidana anak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditemukan tewas bunuh diri di dalam lapas. Warga binaan Lapas Anak Palembang berinisial RA (17) itu, ditemukan tewas gantung diri di ruang isolasi lapas karena mengidap penyakit TBC.

"Untuk identitasnya laki-laki" kata Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Andrian kepada wartawan, Jumat (4/11/20202)

Jenazah korban yang ditemukan posisi tergantung itu ditemukan petugas pagi tadi. Saat ini sudah di bawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk divisum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dibawa ke RS Bayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kadivpas Kemenkumham Sumsel Bambang Harianto mengatakan, korban ditemukan petugas jaga dalam kondisi tergantung pada terali ventilasi ruang isolasi. Korban ditemukan sudah meninggal dunia diduga karena bunuh diri, pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, korban sebelumnya didiagnosa mengidap TBC. Beberapa kali penyakitnya itu kambuh dalam lapas, sehingga ditempatkan di ruang terpisah.

"Yang bersangkutan beberapa hari ini mengidap TBC, sehingga kita tempatkan di ruang terpisah," kata Bambang, dikonfirmasi detikSumut terpisah.

Hal itu, katanya, dilakukan untuk mengantisipasi tidak menularkan penyakit yang diidapnya kepada warga binaan lain, korban ditempatkan pada ruang isolasi untuk sementara waktu.

"Kita isolasi yang bersangkutan sendirian dengan ruang yang cukup besar 4x5 meter sama seperti ruang yang lain. Terakhir kali petugas piket malam tadi melihat dia baik baik saja," katanya.

Dijelaskannya, RA merupakan warga Palembang yang divonis 10 bulan atas kasus pencurian. Korban tercatat sebagai penghuni lapas anak di sana sejak empat bulan lalu.

"Hukumannya itu 10 bulan, dia sudah di sini 4 bulan. Ditahan kasus pencurian," jelas Bambang.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads