Pembunuh Kadus dan Istri di Sumsel Tewas Ditembak Usai 2 Kali Tembak Polisi

Sumatera Selatan

Pembunuh Kadus dan Istri di Sumsel Tewas Ditembak Usai 2 Kali Tembak Polisi

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 01 Nov 2022 17:36 WIB
Polisi menujukkan pistol rakitan milik perampok yang membunuh kadus dan istrinya di Banyuasin, Sumsel.
Polisi menujukkan pistol rakitan milik perampok yang membunuh kadus dan istrinya di Banyuasin, Sumsel. (Foto: Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Polres Banyuasin menembak mati Kevin alias PN (42), seorang DPO perampokan yang membunuh seorang kepala dusun (kadus) dan istrinya di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebelum tewas, Kevin disebut sempat dua kali menembak polisi dengan senjata api rakitan (senpira) miliknya.

"Sebelum kita lakukan tindakan tegas terukur tersangka ini sempat dua kali menembak anggota kita dengan senpira miliknya," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar ditemui di Kamar Mayat RS Bhayangkara Palembang, Selasa (1/11/2022).

Dijelaskan Harry, penangkapan yang dilakukan terhadap Kevin setelah polisi informasi pelaku tengah bersembunyi di kawasan Dusun Sungai Keladi, Desa Rimau Sungsang, Banyuasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi itu, pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB tim gabungan kemudian melakukan penyergapan di sebuah pondok di sana. Saat ditangkap ternyata tersangka memiliki senjata api rakitan jenis revolver dan mencoba dua kali menembak anggota. Karena tidak menghiraukan tembakan peringatan sehingga pelaku diberikan tembakan tegas terukur mengenai bagian dada," katanya.

Kevin kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak terselamatkan. Polisi juga menyita senpi rakitan dan empat amunisi dari tangan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dari penangkapan tersebut kita mengamankan barang bukti dari tersangka berupa sepucuk senpira jenis revolver dan empat butir amunisi yang belum digunakan," katanya.

Setelah proses evakuasi jasad korban di RS Bhayangkara selesai, lanjutnya, jasad tersangka akan diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan. Secara hukum, kata Kasat, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


Kevin merupakan pelaku kelima yang ditangkap polisi. Sebelumnya, empat tersangka lainnya ditangkap di mana dua di antaranya ditembak di kaki.

Empat perampok yang ditangkap sebelumnya adalah Yuda (43), Kailani (49), M Renaldi (38) dan RA (17). Keempat tersangka itu ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 subsider 355 ayat 6 KUHP.

Diketahui pasangan suami istri itu ditemukan tewas dalam kondisi tertelungkup oleh anaknya di dua lokasi berbeda di dalam rumah mereka di Jalur 15, Desa Nunggal Sari, Pulau Rimau, Banyuasin.




(dpw/dpw)


Hide Ads