Seorang tahanan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial H (57) melarikan diri saat dibawa berobat ke rumah sakit. Tersangka tidak diborgol ketika dirawat di IGD.
"Kejadiannya pada hari Sabtu, 29 Oktober kemarin sekitar jam 12.00 di IGD RSUD Teuku Peukan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (31/10/2022).
Winardy mengatakan, tahanan kasus penganiayaan itu dibawa berobat setelah mengeluh sakit. Usai diperiksa di klinik, dokter memutuskan H harus dirujuk ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Winardy, tersangka H tidak diborgol ketika mendapat perawatan di IGD. H diduga memanfaatkan kelalaian polisi yang berjaga untuk kabur.
"Saat ini Polres sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka," jelasnya.
Winardy meminta warga yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka untuk melapor ke polisi.
"Saya meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka H agar menginformasikan ke Kapolres Abdya," ujarnya.
(agse/afb)