Irwandi Yusuf pulang ke Aceh usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi mengaku bakal tetap aktif di Partai Nanggroe Aceh (PNA) meski hak politiknya dicabut.
"(Tetap) aktif di PNA. Waktu ada rapat bisa," kata Irwandi saat ditemui di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Minggu (30/10/2022).
Irwandi mengatakan, hak politiknya untuk dipilih dicabut selama lima tahun terhitung sejak keluar penjara. Namun dia mengaku masih dapat melakukan kerja-kerja politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Untuk kerja politik) bisa. (Untuk menggerakkan partai) bisa," jelas Ketua Umum PNA itu.
Irwandi dan istrinya Steffy Burase tiba di Bandara SIM pagi tadi dengan pesawat Garuda Indonesia. Irwandi sempat dipeusijuek di ruang VIP bandara.
"Saya bersyukur tiba hari ini. Saya tidak banyak bisa beraktivitas karena pembebasan saya pembebasan bersyarat, jangan sampai saya melanggar syarat-syarat," ujar Irwandi.
Sebelumnya, Irwandi sempat dinasihati sebelum keluar penjara. Dia mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara dari total vonis tujuh tahun kurungan.
"Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasihati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu," kata Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (26/10/2022).
Elly menjelaskan, Irwandi bebas bersyarat setelah mengantongi surat keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan. Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu disebut keluar penjara, Selasa (25/10) sore.
"Oh, iya. Sudah (keluar dari Lapas Sukamiskin). Dia sudah menjalani bebas bersyarat," jelas Elly.
Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas! |
(agse/afb)