Duduk Perkara Pria Tampar dan Maki Sopir di Palembang

Round Up

Duduk Perkara Pria Tampar dan Maki Sopir di Palembang

Round Up - detikSumut
Senin, 31 Okt 2022 09:38 WIB
Seorang sopir ditampar pengendara yang tak terima ditegur menerobos kemacetan.
Aksi pria tempeleng sopir di Palembang (Foto: Istimewa)

Laporan Ripianto terkait tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHPidana itu telah diterima kemarin, dengan nomor: STTLPN/11/X/2022/Sumsel/Restabes/Sekkmg, yang ditandatangani Kepala SPK Aiptu Rison.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan pihaknya tengah meneliti video yang merekam aksi itu tempeleng kepada sopir bernama Ripianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim dari Unit Pidum (Pidana Umum) sudah kita turunkan untuk memburu pelaku," kata Tri.

Tri mengaku telah menerima dan melihat rekaman video aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku. Wajah pria yang menampar dan seorang perempuan yang memaki terlihat jelas dalam video itu. "Kalau dari videonya, ya terlihat jelas," kata Tri.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata dia, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas kedua pelaku. Penyelidikan dilakukan bersama dengan polsek setempat, dalam hal ini Polsek Kemuning Palembang. "Seperti apa kejadian yang sebenarnya sedang kita selidiki. Biar kami backup polsek," tuturnya.



Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads