Dua orang pria asal Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap di Bandara Kualanamu, Sumut. Mereka ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat 2.049 gram (2 kg lebih).
"Pelaku ditangkap saat mau terbang ke Sulawesi Utara oleh Ditnarkoba Polda Sumut kerjasama dengan petugas bandara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/10/2022).
Hadi mengatakan penangkapan itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB tadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang terhadap dua orang pria berinisial F dan M warga Aceh Utara saat melalui pemeriksaan petugas. Saat digeledah, petugas menemukan 2.049 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan dari dua buah koper warna biru dan silver berupa 10 botol bedak yang di dalamnya 36 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.049 gram," sebut Hadi.
Selanjutnya, kedua pelaku dilakukan interogasi oleh petugas dan mereka mengaku disuruh untuk membawa barang haram itu ke Sulawesi Utara. Mereka pun dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta per orang.
"Hasil interograsi terhadap tersangka bernama F dan M bahwa sabu itu diperoleh dari A dalam penyelidikan dan disuruh membawa ke Sulawesi Utara dan dijanjikan upah sebesar Rp 40.000.000 per orang," sebut Hadi.
Setelah itu, keduanya bersama barang bukti diboyong ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
(dhm/afb)