Ditetapkan Tersangka, Eks Anggota DPRD Sumut Tak Penuhi Panggilan

Ditetapkan Tersangka, Eks Anggota DPRD Sumut Tak Penuhi Panggilan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 26 Okt 2022 02:30 WIB
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Sumut. Istimewa
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Sumut. Istimewa
Medan -

Mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga tidak menghadiri panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Robby Anangga ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan atas laporan anggota DPR RI, Delmeria Sikumbang. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan Robby tidak penuhi panggilan dengan alasan sakit.

"Itu betul dipanggil. Tapi pada saat dipanggil kondisinya sakit," kata Herwansyah, Selasa (25/10/2022).

Herwansyah menyebutkan pihak Robby juga telah mengajukan surat terkait sakitnya itu kepada penyidik. Kata Herwansyah, setelah nantinya sembuh Robby bakal kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada surat dokternya. Menunggu yang bersangkutan sembuh. Benar sekali (dipanggil kembali ketika sudah sembuh)," ujar Herwansyah.

Sebelumnya diberitakan, mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

Dirinya dilaporkan anggota DPR RI, Delmeria Sikumbang pada tanggal 29 Juli 2021 yang lalu dengan laporan bernomor: LP/1213/VII/2021/SPKT Polda Sumut.

"Saya itu disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh saudari Delmeria, laporan itu pada tanggal 29 Juli 2021. Delmeria Sikumbang merupakan kawan bisnis dia dalam pengangkutan gas LPG 3 kg," terang Robby Anangga kepada wartawan di Medan, Minggu (23/10).

Robby menjelaskan dasar kesepakatan mereka untuk berbisnis pengangkutan LGP 3 kg dan pihak Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah menyediakan truk pengangkut. Di dalam laporan tersebut dirinya dituduh menggelapkan uang.

"Dasar mereka melaporkan itu kesepakatan bersama yang kami buat itu pada tanggal 1 Februari 2018, itu dasar dia melaporkan saya, di situ dia bilang saya melakukan penggelapan uang karena dasarnya kesepakatan bersama," jelasnya.

Dasar pengaduan Delmeria Sikumbang sudah dibatalkan pengadilan. Baca selanjutnya...

Menurut Robby dasar pengaduan Delmeria Sikumbang tersebut sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 26 April 2022. Sehingga seharusnya dasar laporan tersebut sudah gugur dan dia heran dia tetap dijadikan tersangka pada kasus tersebut.

"Padahal kesepakatan bersama ini sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, jadi sebenarnya dasar laporan mereka ini sudah gugur," ujarnya.

"Maka kami heran, kenapa ini saya bisa ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, Robby dituduh menggelapkan transport fee sebesar Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar. Padahal di dalam kesepakatan yang sudah dibatalkan tersebut tidak terdapat poin ada kewajiban memberikan transport fee tersebut kepada Delmeria dan Indra Alamsyah.

"Dan di dalam kesepakatan bersama ini, mereka menuduh saya menggelapkan trasnport fee, di dalam kesepakatan bersama ini tidak ada yang menyatakan saya punya kewajiban memberikan transport fee kepada pelapor, ini yang mereka tuduhkan itu saya menggelapkan Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar," ucapnya.

Pada bulan Mei 2021 yang lalu, truk yang dari pihak pelapor tersebut ditarik oleh leasing, yang kemudian diketahui truk tersebut bukan lah milik pelapor.

"Di tahun 2021 bulan Mei, truk itu ditarik oleh leasing dan setelah kita cek ternyata truk itu bukan milik si pelapor, kemudian di bulan berapa itu truk dia yang satu lagi ditarik oleh Indra Alamsyah," bebernya.

Sehingga dia merasa penetapan dirinya pada tanggal 20 Oktober 2022 kemarin aneh dan janggal dan dia mengaku merasa dikriminalisasi.

"Jadi menurut saya ini aneh dan janggal, jadi saya merasa saya itu dikriminalisasi, kemudian penetapan tersangka itu tanggal 20 Oktober 2022, suratnya itu tanggal 21 malam," ungkapnya.



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads