Mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga tidak menghadiri panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Robby Anangga ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan atas laporan anggota DPR RI, Delmeria Sikumbang. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah mengatakan Robby tidak penuhi panggilan dengan alasan sakit.
"Itu betul dipanggil. Tapi pada saat dipanggil kondisinya sakit," kata Herwansyah, Selasa (25/10/2022).
Herwansyah menyebutkan pihak Robby juga telah mengajukan surat terkait sakitnya itu kepada penyidik. Kata Herwansyah, setelah nantinya sembuh Robby bakal kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada surat dokternya. Menunggu yang bersangkutan sembuh. Benar sekali (dipanggil kembali ketika sudah sembuh)," ujar Herwansyah.
Sebelumnya diberitakan, mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Sumut.
Dirinya dilaporkan anggota DPR RI, Delmeria Sikumbang pada tanggal 29 Juli 2021 yang lalu dengan laporan bernomor: LP/1213/VII/2021/SPKT Polda Sumut.
"Saya itu disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan oleh saudari Delmeria, laporan itu pada tanggal 29 Juli 2021. Delmeria Sikumbang merupakan kawan bisnis dia dalam pengangkutan gas LPG 3 kg," terang Robby Anangga kepada wartawan di Medan, Minggu (23/10).
Robby menjelaskan dasar kesepakatan mereka untuk berbisnis pengangkutan LGP 3 kg dan pihak Delmeria Sikumbang dan Indra Alamsyah menyediakan truk pengangkut. Di dalam laporan tersebut dirinya dituduh menggelapkan uang.
"Dasar mereka melaporkan itu kesepakatan bersama yang kami buat itu pada tanggal 1 Februari 2018, itu dasar dia melaporkan saya, di situ dia bilang saya melakukan penggelapan uang karena dasarnya kesepakatan bersama," jelasnya.
Dasar pengaduan Delmeria Sikumbang sudah dibatalkan pengadilan. Baca selanjutnya...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]