Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Tahun

Aceh

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Tahun

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 26 Okt 2022 10:25 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Irwandi Yusuf (Foto: Ari Saputra)
Banda Aceh -

Irwandi Yusuf bebas dari penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Eks Gubernur Aceh yang tersandung persoalan korupsi itu bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis tujuh tahun.

Irawandi bisa bebas karena mendapat pembebasan bersyarat. "Infonya dapat pembebasan bersyarat. Saya belum dapat info langsung dari BW. Tapi baru dikabarkan sama istrinya Steffy," kata Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (25/10/2022).

BW adalah sapaan akrab Irwandi yakni Bang Wandi. Sementara PNA merupakan partai lokal yang dipimpin Irwandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haspan mendapat informasi bahwa Irwandi menerima surat pembebasan bersyarat pada pagi hari. Namun baru bisa keluar pada sore hari karena harus mengurus berkas administrasi.

"Sekarang BW masih di Pulau Jawa. Saya belum dapat info kapan BW pulang ke Aceh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.




(agse/astj)


Hide Ads