Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas!

Aceh

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas!

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 25 Okt 2022 22:21 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Foto: Ari Saputra
Banda Aceh -

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dikabarkan sudah keluar dari penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Irwandi bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman 4 tahun penjara dari vonis 7 tahun bui.

"Infonya dapat pembebasan bersyarat. Saya belum dapat info langsung dari BW. Tapi baru dikabarkan sama istrinya Steffy," kata Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf Ritonga saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (25/10/2022).

BW adalah sapaan akrab Irwandi yakni Bang Wandi. Sementara PNA merupakan partai lokal yang dipimpin Irwandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haspan mengaku dapat info bebasnya dari Steffy usai Magrib tadi. Menurut informasinya, Irwandi mendapatkan surat pembebasan bersyarat pagi tadi.

Namun setelah mengurus berbagai administrasi, Irwandi disebut keluar dari penjara sore tadi. "Sekarang BW masih di Pulau Jawa. Saya belum dapat info kapan BW pulang ke Aceh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.




(agse/afb)


Hide Ads