Ngaku Kepepet 2 Warga Muba Nekat Bunuh Petani di Musi Rawas

Sumatera Selatan

Ngaku Kepepet 2 Warga Muba Nekat Bunuh Petani di Musi Rawas

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 26 Okt 2022 04:30 WIB
Kedua tersangka pembunuhan petani di Musi Rawas diamankan polisi. (Foto. Istimewa)
Foto: Kedua tersangka pembunuhan petani di Musi Rawas diamankan polisi. (Foto. Istimewa)
Palembang -

Polisi telah menangkap dua pelaku pembunuh petani di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) yang tewas ditikam dengan pisaunya sendiri. Kedua pelaku yang merupakan warga Sekayu, Musi Banyuasin, Sudirman (40) dan Candra (42) nekat membunuh korban karena kepepet.

"Alhamdulillah (dua pelaku pembunuhan) sudah ditangkap" kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono dikonfirmasi detikSumut, Selasa (25/10/2022).

"Dari pengakuan pelaku, penusukan itu terjadi karena kepepet. Dimana menurut pelaku, korban yang lebih dulu menikam pelaku Sudirman di bagian kaki, karena tak terima ditagih utang tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad, terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga karena merasa nyawanya terancam, kata Dedi, pelaku Sudirman yang terdesak kemudian berusaha merampas pisau korban. Keduanya pun terlibat duel hingga pergulatan dan akhirnya pisau itu berhasil dirampas pelaku Candra.

"Pelaku (Sudirman) dan korban bergulat. Pelaku berteriak minta tolong ke pelaku lain (Candra). Melihat dan mendengar teriakan itu Candra pun berusaha membantu rekannya, merampas pisau korban," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, korban pun ditusuk secara membabi buta oleh kedua pelaku. Melihat korban terkapar bersimbah darah dan tewas, mereka pun berusaha kabur dengan membawa motor milik korban.

"Saat hendak kabur, kunci motor pelaku hilang di sekitar lokasi kejadian. Pelaku pun akhirnya kabur membawa motor korban. Sedangkan, motor pelaku ditinggalkan di lokasi kejadian," katanya.

Dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di kawasan Desa Sukarami, Sekayu, Muba. Kemarin, keduanya ditangkap tanpa perlawanan di sana berikut barang bukti motor milik korban.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan dan dijerat Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan," jelas Dedi.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads