Terima Rp 100 Juta, Wanita Dianiaya Anggota DPRD Palembang Berdamai

Sumatera Selatan

Terima Rp 100 Juta, Wanita Dianiaya Anggota DPRD Palembang Berdamai

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 06 Okt 2022 10:54 WIB
5 Fakta Kasus Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU
Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen dan Tata wanita yang dianiayanya di SPBU beberapa waktu lalu sudah berdamai. Perdamaian itu dilakukan setelah Sukri memberikan uang Rp 100 juta ke Tata.

"Iya, sudah ada mediasi antara Sukri Zen dengan korban," kata kuasa mediasi Sukri Zen, Altur Panjaitan dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/10/2022).

Dalam mediasi itu, kata dia, sebagai salah satu upaya permohonan maaf Sukri Zen sudah memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada Tata alias Juwita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ada bantuan lah seperti untuk biaya berobat begitu, sebagai permintaan maaflah kira-kira. Kalau infonya berapa? (Rp 100 juta) iya benar, benar itu," katanya.

Menurutnya, dengan telah terjadinya mediasi antara Sukri dan Tata dengan pemberian kompensasi tersebut, korban tidak lagi menuntut Sukri dan sudah mencabut laporannya.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya kan ada restorative justice, seharusnya itu diterapkan karena korban juga sudah ikhlas, sudah didamaikan, apalagi sudah ada pencabutan laporan. Itu kan seharusnya didamaikan saja tidak mesti ke pengadilan," imbuh Altur.

Meski laporan secara pribadi dicabut Tata, lanjutnya, pria yang dipecat Gerindra itu tetap harus menjalani proses hukum. Hal itu karena pihak berwajib tetap melanjutkannya proses terhadapnya.

"Tapi ya bisa juga dilakukan, bila restorative justice tidak dilakukan ya proses hukum tetap berjalan. Tapi jadi sesuatu yang meringankan," jelasnya.

Dia juga enggan berkomentar lebih jauh terkait persidangan Sukri karena menurutnya hingga kini dia hanya diberi kuasa oleh Sukri ketika untuk proses mediasi. Dia mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut apakah dirinya ditunjuk Sukri sebagai kuasa hukum, atau tidak.

"Sampai saat ini saya hanya sebatas kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, saya akan berkomunikasi kembali dengan keluarga Bapak Skukri Zen," tutupnya.

Diketahui M Sukri Zen tersangka pemukulan wanita di SPBU, rencananya menjalani sidang perdana pada Selasa (4/10) kemarin yang kemudian batal karena JPU yang sedang cuti.




(astj/astj)


Hide Ads