Polda Sumatera Utara (Sumut) merespons permohonan istri Bripka Ari Galih Gumilang yang meminta suaminya tidak dipecat dari anggota Polri. Polda menegaskan, Bripka Ari tetap dipecat karena telah mencederai nama Polri di mata masyarakat.
"Proses hukum yang dilakukan terhadap anggota tersebut adalah langkah Polri untuk tidak mencederai kepercayaan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Selasa (18/10/2022).
Dia menjelaskan, Ari telah melakukan pelanggaran sehingga permintaan istrinya tidak bisa diterima. Terlebih pelanggaran tersebut telah dilakukan lebih dari sekali.
"Selain itu yang bersangkutan sudah banyak melakukan pelanggaran (bukan hanya satu pelanggaran), yang menunjukkan bahwa tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Oknum Polisi yang Aniaya Pengendara di Sumut Ternyata Gangguan Jiwa"
(dpw/dpw)