Sakit Kanker, Istri Polisi Perampok Warga di Medan Mohon Suaminya Tak Dipecat

Sakit Kanker, Istri Polisi Perampok Warga di Medan Mohon Suaminya Tak Dipecat

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 18 Okt 2022 11:34 WIB
Menderita kanker, istri salah satu polisi perampok warga di Medan memohon suaminya tak dipecat.
Menderita kanker, istri salah satu polisi perampok warga di Medan memohon suaminya tak dipecat. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Viliyeni (42) memohon agar suaminya, Bripka Ari Galih Gumilang tidak dipecat dari anggota Polri. Bripka Ari sendiri merupakan salah satu oknum Polrestabes Medan yang terlibat kasus perampokan sepeda motor warga, beberapa waktu lalu.

Viliyeni memiliki alasan tersendiri atas permintaannya itu. Dia menyebut, suaminya adalah tulang punggung keluarga untuk menghidupi empat anak mereka, sementara dia kini menderita kanker serviks stadium 3B.

"Sejak setahun yang lalu saya menderita kanker serviks stadium 3B. Sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Murni Teguh," kata Vili saat diwawancarai detikSumut, Selasa (18/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang saya masih menjalani kemoterapi selama tiga minggu sekali ke RS Murni Teguh," sambungnya.

Ia menjelaskan, akibat penyakit yang dideritanya, dia tidak bisa bekerja. Vili harus banyak istirahat. Dia merasa cemas dengan masa depan anaknya bila suaminya ditahan dan dipecat dari Polri.

ADVERTISEMENT

"Akibat penyakit ini rambut saya juga sudah mulai rontok. Makanya saya berpikir kalau suami saya ditahan dan dipecat, bagaimana anak saya nanti. Umur saya tidak panjang," jelasnya.

Dia memohon belas kasihan dari pejabat di kepolisian hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia meminta agar kesalahan suaminya dimaafkan. Diakuinya, suaminya khilaf.

"Saya mohon kepada pak Kapolda Sumut, Kapolri, bahkan Presiden Jokowi untuk memaafkan suami saya," ucapnya.

Selain itu, hadir pula bersama Vili, istri dari Briptu Harus Kurnia Putra bernama Annisa Kemala Pertiwi (28). Ia juga meminta agar suaminya tidak dipecat dari jajaran Polri.

Sebab, ia masih memiliki anak berumur dua tahun setengah yang harus dinafkahi.

"Ya saya juga ingin meminta kerendahan hati para pejabat di kepolisian untuk memaafkan suami saya. Sehingga tidak dilakukan pemecatan," ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan yang berusaha merampok sepeda motor milik warga. Meski sanksi administrasi berat itu sudah diterapkan, penyidikan dugaan tindak pidana oknum polisi tetap berjalan.

"Proses Pidana simultan berjalan juga," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/10/2022).

Hadi menegaskan, ketiga polisi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni pemerasan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHP.

Tiga oknum polisi perampok warga itu dilaporkan oleh korban terhadap bernama Uli Arti Br Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring pada 6 Oktober lalu. Aduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Ketiga polisi ini sendiri sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) lalu. Majelis sidang etik memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.

"Sanksi administratif direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sebut Hadi.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkap identitas tiga polisi yang jadi tersangka mau merampok motor milik warga Pancur Batu. Pangkat ketiga polisi itu ada yang Bripka dan Briptu.

"Ketiga oknum polisi itu berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H," kata Valentino saat diwawancarai, Senin (10/10).

Valentino menjelaskan ketiganya dari Satuan Samapta Polrestabes Medan. Kini, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.

Diketahui, peran Bripka B sebagai pemilik mobil yang datang ke lokasi. Sementara itu, Briptu H adalah polisi yang mengaku dari Polda Sumut dan Bripka A turut hadir di lokasi.

Ada pun para polisi ini datang atas informasi yang diberikan oleh dua warna sipil berinisial N dan O. N kini telah ditahan oleh Polrestabes Medan. Sementara O masih diburu.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa O adalah pihaknya awalnya berkomunikasi dengan korban bernama Benny Sembiring.

"Jadi O awalnya berkomunikasi dengan korban untuk membeli motor melalui akun media sosial. Lalu mereka berjumpa di suatu tempat. Kini O masih diburu," sebutnya.



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads