Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi penembakan terhadap Yoshua.
Dilansir detikNews, Senin (17/10/2022), sidang tersebut digelar di PN Jakarta Selatan.
"Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut kronologi peristiwa penembakan Yoshua yang dilakukan Ferdy Sambo dkk di Duren Tiga pada 7 Juli 2022. Berikut peristiwanya:
1. 4 Tersangka dan Korban Tiba di Rumah Saguling III
Pukul 15.40 WIB Putri Candrawathi bersama rombongan tiba di rumah Saguling III, bersama Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Nopriansyah Yosua HUtabarat.
Mereka melakukan test PCR. Setelah melakukan tes PCR, Ferdy Sambo datang dan langsung menemui Putri untuk mendengar cerita kejadian di Malang versi Putri.
2. Ferdy Sambo Tanya 'Nyali' Ricky untuk Tembak Yoshua
Setelah mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan memberi tahu kalau Putri dilecehkan oleh Yosua. Sambo pun bertanya apakah Ricky berani menembak Yosua, pertanyaan Sambo itu dijawab 'tidak' oleh Ricky.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata 'kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?', dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak', kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
3. Bharada E Temui Ferdy Sambo
Kemudian Sambo meminta Richard menghadapnya. Saat bertemu, Sambo kembali mengatakan kalau Yosua melecehkan Putri di Magelang.
Menurut jaksa, saat Sambo bicara dengan Richard, Putri Candrawathi mendengar perkataan Sambo. Sehingga, kata jaksa, Putri turut terlibat.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Saksi Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan terdakwa, lalu saksi Richard ELiezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata jaksa.
4. Ferdy Sambo Serahkan 1 Kotak Peluru ke Bharada E
Mendengar kesediaan dan kesiapan Richard Eliezer untuk menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat, lalu Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer dan disaksikan oleh Putri Candrawathi.
Singkat cerita, rencana penembakan Yosua pun dilakukan. Namun, sebelum itu Ferdy Sambo meminta Ricky Rizal untuk mengambil senjata Yosua, kemudian Ricky menyerahkan senjata Yosua ke Sambo. Richard Eliezer juga menyerahkan senjatanya ke Sambo.
Setelah rencana Sambo tersusun, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf keluar rumah untuk pergi ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Yosua pun mengikuti Putri pergi karena tugas Yosua adalah mendampingi ke mana pun Putri pergi.
5. Yoshua Tewas di Rumah Duren Tiga
Jaksa mengatakan pukul 17.07 WIB Putri Candrawathi dan rombongan termasuk Yosua tiba di Duren Tiga. Beberapa menit kemudian yakni 17.10 WIB, Sambo tiba di rumah Duren Tiga.
Saat itu Ferdy Sambo, kata jaksa, sudah membawa senjata api Yosua. Senjata api yang dibawa Sambo itu sempat terjatuh dan saat senjata terjatuh ajudannya bernama Adzan Romer melihat kejadian itu.
"Adzan Romer yang berada disamping terdakwa hendak memungut senjata api tersebut akan tetapi dicegah oleh terdakwa dengan mengatakan 'biar saya saja yang mengambil'," kata jaksa.
Selanjutnya, rencana pembunuhan pun dilakukan oleh Sambo. Saat Sambo sudah berada di dalam rumah dia pun memanggil Yosua. Saat Yosua hendak menemuinya, Sambo sudah bersama Richard Eliezer dan sudah memerintahkan agar Richard mengokang senjatanya.
Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Yoshua. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(astj/astj)