Takut Usai Dilecehkan Yosua, Putri ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan Lain!

Sidang Ferdy Sambo

Takut Usai Dilecehkan Yosua, Putri ke Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan Lain!

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 17 Okt 2022 10:46 WIB
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel telah dimulai. Ferdy Sambo tampak memasuki ruang sidang dengan membawa buku hitam.
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel telah dimulai. Ferdy Sambo tampak memasuki ruang sidang dengan membawa buku hitam. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, hari ini. Dalam dakwaan jaksa terungkap ketakutan Putri Chandrawathi usai dilecehkan Yosua.

Dilansir dari detikNews, dugaan pelecehan seksual Brigadir J itu disebut terjadi di Magelang pada 8 Juli 2022. Kejadian itu dilaporkan Putri ke Ferdy Sambo tetapi meminta agar hal ini tidak diceritakan ke siapapun.

"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain," ungkap jaksa pada surat dakwaannya, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut, saat itu Putri ketakutan peristiwa pelecehan itu diketahui orang lain. Dia juga takut karena Yosua bersenjata dan berbadan lebih besar dibanding ajudan lain.

"Mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," ucap jaksa.

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, Ferdy Sambo disebut berada di Jakarta. Dia menerima telepon dari Putri yang sedang berada di Magelang. Sambil menangis, Putri menceritakan bahwa Brigadir J telah masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan kurang ajar.

"Sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi," ungkap Jaksa.

Mendengar itu, Ferdy Sambo marah. Namun Putri meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi siapapun.

Ferdy Sambo sepakat akan hal itu dan lantas Putri Candrawathi pulang ke Jakarta. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut menyusun rencana pembunuhan Yosua yang melibatkan Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(dpw/dpw)


Hide Ads