Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait peredaran narkoba. Untuk sementara Teddy ditahan di tempat khusus (patsus) Divisi Propam Polri.
Penahanan Irjen Teddy di patsus tidak akan lama. Sebab, dia akan dipindahkan ke Polda Metro Jaya dan menjadi tahanan di sana.
"Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilansir detikNews, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahan Teddy, kata Kapolri, masih menunggu peningkatan status Kapolda Sumbar itu menjadi tersangka. Setalah jadi tersangka Teddy akan dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tuturnya.
Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit mengatakan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
"Terkait dengan hal tersebut, saya minta Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit.
Selain itu, Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melanjutkan proses penanganan secara pidana. Sigit meminta Fadil terus melakukan pengembangan kasus.
"Selain itu, saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Sigit.
Simak video 'Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat Tidak Hormat':