
Jaksa Ungkap Irjen Teddy Terima Duit SGD 27.300 Hasil Jual Sabu Sitaan
JPU mengungkap Irjen Teddy Minahasa menerima uang hasil penjualan sabu sitaan sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
JPU mengungkap Irjen Teddy Minahasa menerima uang hasil penjualan sabu sitaan sebesar SGD 27.300 atau Rp 300 juta.
Irjen Teddy Minahasa dkk dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Teddy Minahasa berbaju tahanan saat dibawa ke Kejari Jakbar.
Kejati DKI menyatakan berkas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk telah lengkap. Rabu (11/1/2023) besok, Irjen Teddy Minahasa dkk dilimpahkan ke jaksa.
Irjen Teddy Minahasa mengklaim namanya dicatut dalam penggelapan 5 kg sabu. Eks Kapolda Sumbar itu mengaku tak terkait dengan sabu yang dijual di Jakarta.
Hotman Paris mengklaim bahwa barang bukti sabu 5 kg sabu tidak dijual Irjen Teddy Minahasa. Hotman menyebutkan bahwa barang bukti tersebut ada di jaksa.
Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu jaksa meneliti berkas kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk. Berkas telah dilimpahkan ke jaksa pada 24 Oktober.
Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tahap I tersangka Irjen Teddy Minahasa dari penyidik. Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa saat ini sedang diteliti jaksa.
Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan barang bukti sabu yang tadinya 41,4 kg berkurang 1,9 kg sehari menjelang rilis kasus di Polres Bukittinggi.
Pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris, mengungkap ada percakapan mencurigakan dari salah satu tersangka bernama Linda Pujiastuti sebelum penangkapan terjadi.
Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Irjen Teddy Minahasa masuk ke rutan dengan baju tahanan warna oranye.