Seorang dukun cabul di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah mencabuli korban dengan berpura-pura mengusir jin.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami kepada detikSumut mengatakan penangkapan terhadap tersangka bernama Wahyu Murniyanto setelah korban melaporkan perbuatan tersebut.
"Berbekal laporan Rabu (12/10), kami langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Dailami, Jumat (14/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pristiwa ini berawal saat orang tua korban yang tinggal di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Talang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat memanggil tersangka untuk mengobati korban yang masih di bawah umur. Saat tiba dirumah korban, tersangka memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati karena menurutnya di dalam tubuh korban ada jin yang sering mengganggu korban.
Korban kemudian disuruh ambil air wudhu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju dan setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin.
"Dalam ritual ini, tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut dengan meraba seluruh bagian tubuhnya hingga kepada kemaluan korban, atas dasar tersebut korban melaporkan ke orang tuanya dan melaporkan ke kami hingga pada hari itu kami lakukan penangkapan," terang Kasatreskrim.
Dailami mengatakan bahwa tersangka mengakui bahwa ritual tersebut merupakan tipu muslihatnya agar korban percaya.
"Hasil keterangan tersangka ini mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah-olah ada jin di tubuh anak tersebut dan dirayu akan dikeluarkan dari tubuh," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
(dpw/dpw)