Perampok 2 Kg Emas di Agam Sumbar Terancam Hukuman Mati

Sumatera Barat

Perampok 2 Kg Emas di Agam Sumbar Terancam Hukuman Mati

Jeka Kampai - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 14:03 WIB
Empat dari enam perampok pedagang emas di Agam, Sumbar ditangkap polisi.
Empat dari enam perampok pedagang emas di Agam, Sumbar ditangkap polisi. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Agam -

Polisi menangkap empat dari enam perampok yang menembak pedagang emas di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Para pelaku yang menembak korban dan mengambil 2 kg emas serta uang Rp 100 juta itu terancam hukuman mati.

Dalam pemeriksaan terungkap, para pelaku sudah mengintai korban secara intensif dua bulan sebelum beraksi.

"Rencana perampokan saudagar emas ini, telah direncanakan sebelumnya oleh para tersangka bulan Agustus di Bukittinggi," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian dalam keterangan pers di Mapolres Agam, Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Satreskrim Polres Agam sudah mengamankan empat pelaku dan masih memburu dua orang pelaku lainnya. Para pelaku diamankan dari beberapa lokasi. Antara lain di Padang, Solok dan Indragiri Hulu, Riau.

"Sudah kita amankan empat tersangka dan dua masih kita cari. Pelaku berjumlah enam orang," katanya.

ADVERTISEMENT

Keempat pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial HT (48), NZ (65), RR (31) dan RA (40). Sementara untuk dua pelaku lainnya yang masih diburu identitasnya sudah dikantongi petugas.

Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah ditangkap, dua orang tersangka berperan mengintai dan memetakan pergerakan korban.

"Dua orang pengintai ini menggambar dan mengintai korban sehingga mereka bisa mengetahui kebiasaan korban serta jam berapa korban akan pulang dari pasar ke rumah," kata Kapolres.

Usai mengetahui dengan pasti gerak-gerik korban, lalu mereka menentukan lokasi untuk melancarkan perampokan.

"Mereka memilih lokasi yang sepi dari warga. Mereka menggunakan mobil jenis Kijang. Saat mengintai korban dan mengetahui korban tiba di lokasi, mereka lalu menabrak mobil korban," tambah dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-2 ke-4 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.




(dpw/dpw)


Hide Ads