Nasional

Hakim Pesan Sabu dari Medan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 00:02 WIB
Foto: Edi Wahyono
Medan -

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata yang memesan sabu dari oknum polisi di Medan kerap nyabu seusai jam kerja. Hal itu diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022) menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Merasa aman berkali-kali mengisap narkoba, Raja Adonia Sumanggam Siagian diminta Yudi membeli narkoba dari Medan. Sabu itu kemudian dikirim via paket yang ternyata sudah dikuntit pegawai BNN.

Akhirnya komplotan itu dibekuk. Adapun penangkapan Danu penuh heroik karena dilakukan di gedung PN Rangkasbitung.

"Pada saat dilakukan interogasi maka Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa (Yudi, red) dan selanjutnya para saksi dari BNN Banten juga mengamankan terdakwa dan saksi Danu Arman, di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," urai jaksa dilansir dari detikNews.

Kini hakim Yudi didakwa dengan tiga pasal, yaitu:

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika

Hukuman maksimal adalah hukuman penjara seumur hidup. baca selanjutnya...



Simak Video "Video CCTV saat Pelajar Hampir Jadi Korban Pengeroyokan di Rangkasbitung"


(bpa/bpa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork