Usai Dipecat, 3 Polisi Perampok Warga di Medan Langsung Ditahan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 12 Okt 2022 11:49 WIB
Tiga anggota Polrestabes Medan perampok motor warga di Medan saat menjalani sidang etik. (Foto: Istimewa)
Medan -

Tiga anggota Polrestabes Medan yang merampok sepeda motor milik warga telah menjalani sidang etik dan hasilnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Usai dipecat, ketiganya pun langsung ditahan di ruang tahanan Polda Sumut.

"Ditahan di Polda," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/10/2022).

Hadi mengatakan ketiganya telah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut pada Selasa (11/10). Sesuai Putusan Nomor : PUT KKEP/61/X/2022/KKEP tanggal 11 Oktober 2022 dengan putusan terhadap terduga pelanggar berupa sanksi etika pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Selain itu, Hadi juga membeberkan pertimbangan. Di mana, ketiganya tak memiliki fakta yang meringankan.

"Fakta yang memberatkan bahwa perbuatan para terduga pelanggar telah merusak citra Polri di masyarakat. Bahwa para terduga pelanggar telah berulang kali melakukan pelanggaran," ujar Hadi.

Setelah putusan keluar, ketiganya pun melawan. Mereka mengajukan banding atas putusan dari komisi etik tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork