Tiga oknum anggota Polrestabes Mesan yang dilaporkan warga terkait sepeda motornya hendak dicuri oleh mereka diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sidang etik yang digelar di Propam Polda Sumut itu, mereka pun diketahui positif narkoba.
Hal ini disampaikan oleh korban Benny Setiawan Sembiring. Dia mengaku mendengar hal tersebut saat mengikuti sidang etik terhadap tiga polisi itu di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022).
"Ketiga polisi (itu menggunakan narkoba)," kata Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menyebutkan ketiga polisi itu telah mengakui memakai narkoba. Mereka pun positif narkoba dan mengakui barang haram itu di beli dari mana.
"Mengakui (di dalam sidang). Itu kurang tahu tadi saya berapa lama. Tapi yang saya dengar sudah positif dan mengakui di mana dia membeli semua," sebut Benny.
Sementara Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya usai sidang itu menanggapi pernyataan disampaikan oleh korban. Dia menyebut soal pemakaian narkoba itu telah terbukti di sidang etik.
"Ya, sudah, karena tadi dituntut juga tentang masalah pemakaian penggunaan narkoba. Ya (terbukti)," sebut Asmara yang juga sebagai salah satu anggota komisi pada sidang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, ketiga oknum polisi yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor warga di Deli Serdang telah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut. Ketiganya yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H diberi sanksi PTDH.
"PTDH. Ketiga-tiganya," sebut Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya usai sidang, Selasa malam.
Atas putusan itu, kata Asmara, ketiganya yang diketahui berdinas dari Satuan Samapta Polrestabes Medan mengajukan banding.
"Banding," ujar Asmara.
(dhm/afb)