Lampug

Berkas Perkara Pembunuhan Sekeluarga dalam Septic Tank Dilimpahkan ke Jaksa

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 11 Okt 2022 10:10 WIB
Proses rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung. (Foto: Humas Polres Way Kanan)
Way Kanan -

Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga yang dibuang di septic tank dan dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung memasuki babak baru. Berkas perkara dua tersangka ayah dan anak telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna kepada detiksumut mengatakan pelimpahan tahap satu berkas perkara dua tersangka yakni Erwinudin dan Dicky Wahyu Saputra untuk tahap satu dilakukan kemarin dan sudah diterima Kejari Way Kanan.

"Kemarin sekitar pukul 11.00 WIB kami sudah limpahkan berkas tahap satu, dua tersangka ke Kejari Way kanan dan sudah diterima," katanya, Selasa (11/10/2022).

Saat ini, polisi tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan. Jika berkas yang diserahkan itu dinyatakan lengkap, maka para tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan sebelum akhirnya menuju pengadilan.

"Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Polisi Ungkap Hasil Autopsi 3 Anggota Polres Way Kanan yang Tewas Ditembak"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork