
Erwin 'Sebat Dulu' Bantai Sekeluarga di Septic Tank Terancam Hukuman Mati
Erwinudin, tersangka otak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Lampung, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Erwin terancam hukuman mati.
Erwinudin, tersangka otak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Lampung, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Erwin terancam hukuman mati.
Satu keluarga yang berjumlah lima orang jadi korban pembunuhan di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Erwinudin, pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung, mengaku menyesal.
Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus pembuhan satu keluarga yang dibuang di dalam septic tank di Way Kanan, Lampung.
Pelaku pembunuhan satu keluarga dalam septic tank di Lampung, Erwinudin ternyata tak membantai semua anggota keluarganya.
Ternyata ada satu korban selamat dari aksi pembantaian satu keluarga di Way Kanan, Lampung. Ini sosoknya.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap satu keluarga yang ditemukan terkubur di dalam septic tank di Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung.
Keluarga Zainudin, korban pembunuhan sadis yang ditemukan terkubur dan dicor di septic tank Desa Marga Jaya, Way Kanan, Lampung terkenal sebagai orang kaya.
Autopsi jenazah satu keluarga di Way Kanan dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Lampung. Proses autopsi diperkirakan berlangsung selama 8 jam.
Polisi menemukan kapak yang digunakan Erwinudin (Erwin) untuk membantai satu keluarga yang ditemukan di dalam septic tank di Kabupaten Way Kanan, Lampung.