detikNewsSelasa, 11 Okt 2022 14:35 WIB
Erwin 'Sebat Dulu' Bantai Sekeluarga di Septic Tank Terancam Hukuman Mati
Erwinudin, tersangka otak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Lampung, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Erwin terancam hukuman mati.











































