Penanganan kasus pembunuhan satu keluarga yang dibuang di septic tank dan dikubur di kebun singkong di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung memasuki babak baru. Berkas perkara dua tersangka ayah dan anak telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna kepada detiksumut mengatakan pelimpahan tahap satu berkas perkara dua tersangka yakni Erwinudin dan Dicky Wahyu Saputra untuk tahap satu dilakukan kemarin dan sudah diterima Kejari Way Kanan.
"Kemarin sekitar pukul 11.00 WIB kami sudah limpahkan berkas tahap satu, dua tersangka ke Kejari Way kanan dan sudah diterima," katanya, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, polisi tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan. Jika berkas yang diserahkan itu dinyatakan lengkap, maka para tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan sebelum akhirnya menuju pengadilan.
"Apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Setelah itu baru kasus ini bisa diproses oleh kejaksaan dan berujung pada persidangan di pengadilan," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Polres Way Kanan telah melakukan gelar perkara yang diperagakan oleh dua tersangka bapak dan anak. Reka adegan ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni rumah korban Zainudin dan kebun singkong dengan memperagakan 87 adegan.
Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka Erwinudin terjadi pada Oktober 2021 lalu yang membunuh 4 korban yakni ayah, ibu, kakak serta ponakannya dan seluruh jasadnya dibuang ke dalam septic tank.
Sementara, pada April 2022 Erwinudin bersama Dicky Wahyu Saputra, anak kandungnya kembali menghabisi nyawa keluarganya yakni adik tirinya yang jasadnya dikubur di kebun singkong.
Simak Video "Video: Polisi Ungkap Hasil Autopsi 3 Anggota Polres Way Kanan yang Tewas Ditembak"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)