Pria di Batam Ditangkap Polisi Usai Perkosa ABG 7 Kali

Kepulauan Riau

Pria di Batam Ditangkap Polisi Usai Perkosa ABG 7 Kali

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 10 Okt 2022 23:10 WIB
SA (22) saat dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan usai memperkosa ABG hingga 7  kali. (Foto: Istimewa)
SA (22) saat dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan usai memperkosa ABG hingga 7 kali. (Foto: Istimewa)
Batam -

Polsek Sekupang menangkap SA (22) karena telah memperkosa seorang ABG berusia 14 tahun. SA ditangkap karena orang tua ABG itu melapor ke polisi.

"SA kami tetapkan sebagai tersangka karena selama korban berada di kamar kos-kosan, SA telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Pelaku mengaku tujuh kali melakukan perbuatannya selama korban berada di kos-nya," kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana Senin (10/10/2022).

Dijelaskan Yudha perkenalan korban dengan SA berawal saat pelaku sedang bekerja di depan rumah korban sebagai buruh kasar. Pelaku juga diketahui bertukar nomor handphone dan media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah perkenalan itu korban menghubungi SA untuk minta dijemput ke rumah pada malam hari. Pelaku juga mengaku sudah berpacaran dengan korban selama satu bulan.

"Korban minta dijemput SA agar bisa pergi dari rumahnya dan saat pergi korban juga membawa perlengkapan yang banyak. Keterangan dari korban, nekat kabur dari rumah orang tuanya karena sering bertengkar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban Dilaporkan Hilang Oleh Orang Tua

Korban yang merupakan warga Batam, Kepulauan Riau dilaporkan hilang oleh orang tuanya ke Polsek Sekupang. Saat dilaporkan ND telah meninggalkan dari rumah selama dua hari.

Yudha menjelaskan korban dilaporkan oleh orang tuanya tidak berada di rumah pada Sabtu (1/10) dini hari. Orang tua dan keluarga korban melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil. Akhirnya orang tua ABG itu melaporkan kehilangan anak ke ke Polsek Sekupang.

"Berawal dari laporan pengaduan orang tua. Unit Reskrim Sekupang mencari informasi tentang keberadaan korban melalui teman-teman dekat korban. Pada Kamis(6/10) unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi keberadaan korban yang berada di indekos kawasan Seraya, Batu Ampar, Batam," katanya.

Kepolisian langsung mendatangi tempat DV berada dan menemukan korban bersama seorang pria.

"SA ini dari pengakuan keduanya merupakan sepasang kekasih. Jadi saat korban pergi dari rumah dijemput oleh SA dan dibawa indekos miliknya," ujarnya.

"Pelaku dan korban saat dimintai keterangan di Polsek Sekupang mengaku telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sebanyak tujuh kali. Orang tua korban membuat laporan di Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut," tambah Yudha.




(astj/astj)


Hide Ads